Infotoday.id, Tanjungpinang- Dua orang pria di Tanjungpinang diciduk aparat kepolisian dari Satresnaroba Polres Tanjungpinang, pada Sabtu, (19/03) lalu. Keduanya masing berinisial I dan IS, Senin (21/03/2022)
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba AKP AKP Ronny menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat
“Pada hari pada hari Sabtu 19 Maret 2022, sekira pukul 16.30 wib, ada informasi dari masyarakat dimana ada laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian langsung menuju alamat pelaku yang berada di Jln. Sultan Mahmud Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.”Jelas Ronny
Setiba dirumah pelaku, petugas mendapatkan dua orang dengan ciri-ciri yang diperoleh anggota.
“Saat masuk ke dalam rumah ditemukan satu orang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang berbaring di tempat tidur dan satu orang lagi sedang duduk di kamar. Kepada petugas, kedua orang laki-laki tersebut mengaku bernama (I) Als (AM) dan (IS).
“Saat dilakukan penggeledahan, kepada (I) Als (AM) ditemukan tiga paket Narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, satu bundle Plastik Bening, satu buah gunting. Barang-barang tersebut terdapat didalam tas sandang (I) Als (AM), kemudian dari tangannya ditemukan satu unit Hp dan seperangkat alat hisab sabu (Bong) di Lantai kamar”, beber Kasat Resnarkoba tersebut
“Kemudian dari penggeledahan terhadap pelaku (IS) yang juga berada di TKP, ditemukan satu paket sabu, satu helai tisu dan satu buah HP yang mana diakui bahwa barang tersebut miliknya”, tambah Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang.
IS mengakui jika barang tersebut ia beli dengan harga 250.000 kepada (I) Als (AM), dan kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 (empat) paket diduga sabu total bruto 28,83 gram, 2 (dua) helai tisu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bundle plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok, 2 (dua) unit Hp, seperangkat alat hisab sabu, dan 1 (satu) buah tas sandang”, tambah Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, tutupnya. (Suaib)