INFOTODAY.ID. TANJUNGPINNG: Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdik Pandai Muda Melayu Provinsi Kepulauan Riau (Cindai Kepri ) menyoroti pengelolaan Aset Yayasan Madrasah Islamiyah yang berada di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Menurut Ketua Umum LSM Cindai Kepri, Edi Susanto menjelaskan bahwa Yayasan merupakan suatu badan hukum yang secara fungsional menjadi sarana untuk kegiatan bertujuan sosial. Namun, di dalam yayasan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus yayasan seperti penyalahgunaan dana yayasan.

“Kekayaan Yayasan yang berupa uang, barang, ataupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang dilarang dialihkan atau dibagikan, apalagi dikuasai secara pribadi, sebab tujuan dari Yayasan adalah sebagai pengelolaan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusian yang berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat,”jelas Edi Susanto
Pengurus ataupun pengelola Yayasan dapat dikenakan Sanski Pidana, jika dalam pengelolaan para pengurus diketahui mendapatkan manfaat pribadi dari pengelolaan Yayasan itu.
“Sanksi pidana terhadap perbuatan pengurus yang menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan yayasan telah diatur, sebagaimana terdapat dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 Jo. UU Yayasan No. 28 Tahun 2004.
“Pasal tersebut menyatakan, setiap anggota yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain pertanggungjawaban pidana penjara, anggota pengurus yayasan dapat dikenakan pidana tambahan,”tegasnya.
Lanjut Edi Cindai Sapaannya, dalam ketentuan, Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan juga menegaskan, bahwa kekayaan Yayasan yang berupa uang, barang, ataupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang dilarang dialihkan atau dibagikan.
“Pelarangan pembagian ini berlaku secara langsung maupun tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, honorarium, dan bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas yayasan,”tegasnya.
Ketentuan tersebut menurutnya agar yayasan dapat berjalan efektif dan mendukung tujuan nasional, serta menghindari hal yang dapat merugikan masyarakat apalagi donaturnya merupakan donatur publik.
LSM Cindai lanjut Edi, masih mengumpulkan data terkait pengelolaan aset-aset Yayasan tersebut. Berdasarkan informasi awal, tanah yang dihibahkan oleh masyarakat puluhan tahun yang lalu itu, sebagian ada berdiri rumah pribadi para mantan-mantan pejabat Depag Kabupaten Kepulauan Riau terdahulu.
“Kami mendapat informasi, bahwa sejumlah mantan pejabat Kemenag (terdahulu Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Riau, red) membangun rumah pribadi dilokasi ini.
“Bagiamana proses diperolehnya tanah ini, kami masih melakukan pendalaman. Yang jelas puluhan tahun lalu, Yayasan ini mendapatkan hibah masyarakat untuk tujuan pendidikan,”tutupnya
Terkait persoalan tersebut, awak media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada pengurus Yayasan, sayangnya tidak ada satupun pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah yang berada dikantor Yayasan yang terletak di jalan Menteng tersebut.