HeadlineHukrimHukumTanjungpinangTerkini

Kasus Penganiayaan di Bintan Mall, Korban Desak Polresta Tanjungpinang Segera Bertindak

×

Kasus Penganiayaan di Bintan Mall, Korban Desak Polresta Tanjungpinang Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini
Foto: Tangkap Layar CCTV korban saat di aniaya oleh pelaku.

Infotoday.id – Kasus penganiayaan yang menimpa HR dan YS pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.15 WIB di lantai 1 Bintan Mall, Kelurahan Tanjungpinang Kota, hingga kini belum mendapat tindak lanjut dari Polresta Tanjungpinang.

Insiden bermula ketika YS secara tidak sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di dalam lift. Meskipun sudah meminta maaf, orang tersebut tidak merespons. Namun, setelah keluar dari lift, YS justru dianiaya oleh tujuh orang pelaku.
HR yang mencoba melerai situasi justru ikut menjadi korban pengeroyokan.

“Para pelaku menghantam tubuh korban hingga terjatuh ke lantai. Akibatnya, korban mengalami luka memar di lengan kiri, kaki, serta bengkak di bagian belakang kepala,” ungkap kuasa hukum korban, Jhon Asron Purba, S.H, Kepada infotoday.id, Selasa (04/02).

Bukti pengeroyokan tersebut terekam jelas dalam video CCTV. “Dalam rekaman terlihat bagaimana para pelaku menyerang korban secara brutal hingga membanting korban ke lantai,” tambah Jhon Asron.

HR telah melaporkan kasus ini ke Polsek Tanjungpinang Kota pada 28 Januari 2025, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025. Namun, hingga kini belum ada perkembangan terkait penanganan kasus ini.

Penasehat hukum korban, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Kami mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegas Jhon Asron.

Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini oleh Polresta Tanjungpinang.

“Korban sempat dirawat kritis di UGD selama tiga hari, namun hingga kini belum ada kejelasan penegakan hukum terhadap para pelaku,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *