Infotoday.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek renovasi lima unit Rumah Negara Kanwil Dirjen Imigrasi Kepri menegaskan bahwa pelaksanaan proyek ini tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Proyek senilai Rp3,166 miliar dari APBN 2024 mengalami keterlambatan penyelesaian hingga akhir masa kontrak.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Bariq Jaya Pratama dan diawasi oleh PT Lamda Utama Konsult ini semula dijadwalkan selesai pada 21 Desember 2024. Namun, hingga 31 Desember 2024, progres pekerjaan masih tersisa sekitar 15 persen. Oleh karena itu, pihaknya memberikan tambahan waktu kepada kontraktor dengan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari total kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kenapa adanya addendum kesatu ini? Kami (pihak Kanwil Kemenkumham) melakukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku, di mana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 sebagai perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Dirjen Imigrasi Kepri, Hendra Darmawan, saat dijumpai awak media di Kanwil Dirjen Imigrasi Kepri, Senggarang, belum lama ini.
Menurutnya, pemberian addendum ini didasarkan pada progres kemampuan kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan.
“Posisi pekerjaan sudah 86 persen dan estimasi sisa pekerjaan hanya sekitar 20 persen lagi. Karena aturan setiap pembayaran termin mengharuskan ada kelebihan progres sekitar 5 persen, maka kami menilai perusahaan pelaksana masih layak diberikan addendum kesatu hingga 9 Februari 2025, sebanyak 50 hari kalender kerja,” jelasnya.
Dengan addendum ini, kontraktor mendapatkan tambahan waktu dengan sanksi denda 1/1000 dari sisa anggaran sebesar 20 persen berdasarkan kontrak kerja yang dibuat.
“Karena sifat kontraknya SKK (Syarat Khusus Kontrak), awalnya kami memberikan sanksi denda dari sisa anggaran berdasarkan Perpres sebagai aturan regulasi. Namun, setelah ada petunjuk dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI maka aturan denda diubah menjadi 1/1000 dari total kontrak kerja berdasarkan addendum 1,” ungkap Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa total denda yang dikenakan sebesar Rp142 jutaan hingga 9 Februari 2025.
“Kontraktor sudah menyelesaikan seluruh item pekerjaan sesuai RAB sejak 8 Februari 2025, namun total denda tetap dihitung selama 50 hari kerja karena proses serah terima jatuh pada 9 Februari 2025,” katanya.
Hendra menegaskan bahwa pihak kontraktor tidak keberatan dengan perubahan sanksi denda ini.
“Mereka tidak ingin bermasalah dalam menyelesaikan tender ini dan ingin patuh terhadap aturan serta petunjuk instansi terkait. Addendum yang diberikan masih berjalan, kontrak addendum masih bisa direvisi, dan kami selalu berhati-hati agar tidak berbenturan dengan aturan yang ada,” tuturnya.
Diketahui, nilai kontrak proyek renovasi rumah dinas Rudenim Tanjungpinang terbagi dalam tiga anggaran, yakni Rp932.266.455, Rp988.450.197,47, dan Rp1.140.925.016. Lelang tender ini dilakukan secara konsolidasi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan Keputusan Kepala LKPP.
“Nah, lelang tender secara konsolidasi ini memang diperbolehkan dan tercantum dalam peraturan terkait tender konsolidasi,” pungkasnya.