Infotoday.id, Bintan – Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Bintan Utara.
Pelaku yang berinisial AR (32) yang merupakan warga Kota Batam berhasil diamankan di Kapal Roro Tanjung Uban saat hendak kabur ke Batam.
Demikian disampaikan Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono dalam konferensi pers pada Rabu (31/03). Ia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan yang diterima anggotanya, dimana telah terjadi kejahatan tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan di jalan Permaisuri dan jalan M taher Latif Tanjung Uban, dengan korban dan waktu yang berbeda,
“Mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung bergerak cepat memburu pelaku setelah mengantongi indentitas pelaku yang diketahui berinisial AR dan merupakan seorang Residivis. Ia berhasil diamankan saat berada di Kapal Roro tujuan Batam,” tegasnya
Tersangka menjalankan aksinya dengan menargetkan ibu-ibu yang menggunakan perhiasan dan mengunakan sepeda motor sebagai korbannya dengan Modus membuntuti korbannya kemudian ketika situasi jalanan sepi pelaku langsung mendekati korban dan merampas perhiasan, baik gelang atau kalung miliki korban, selanjutnya langsung kabur, terangnya
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bintan utara untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Suaib)
Sumber : Humas Polres Bintan