INFOTOFAY.ID. Kepri: Kebijakan PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang yang menaikan Tarif Pas masuk Pelabuhan Domestik maupun Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura pada tanggal 16 Januari dan berlaku mulai 1 Februari, dikecam berbagai pihak.
Bahkan, kebijakan tersebut tidak melibatkan Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Kota Tanjungpinang, maupun pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi mengaku, kebijakan Pelindo I Cabang Tanjungpinng tersebut merupakan kebijakan sepihak.
“Kami tidak pernah dilibatkan dan atau diberitahu tentang rencana penyesuaian (kenaikan) tarif pas masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang,”kata Junaidi.
Sementara lima anggota DPRD Kepri Dapil Tanjungpinang, menyikapi keresahan di masyarakat Kota Tanjungpinang terkait pengumuman penyesuaian (kenaikan) tarif pas masuk pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) tersebut, lima orang anggota DPRD Provinsi Kepri dari Dapil Kota Tanjungpinang sepakat menyampaikan pernyataan berisi tiga poin.
Tiga poin pernyataan yang disampaikan lima anggota DPRD Provinsi Kepri, yakni Teddy Jun Askara SE., MM, Bobby Jayanto SIP, Rudy Chua SE., MH, Hj Ismiyati SPd.AUD, Clara Caludia Damayu Lase SIP, sebagaimana rilisnya,
1. Kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan dilakukan secara sepihak tanpa melihat kondisi perekonomian masyarakat Kepri secara umum dan Tanjungpinang/Bintan secara khusus yang saat ini sedang mengalami kelesuan. Kenaikan ini juga tidak menghargai upaya pemda yang sedang berusaha dengan segala cara untuk meningkatkan pariwisata di Provinsi Kepri.
2. Kenaikan ini tidak disertai dengan peningkatan fasilitas yang memadai dan dikeluhkan masyarakat selama ini. Seperti masalah pas dan lahan parkir, masalah toilet, kondisi AC, masalah tangga bergerak, masalah alur pengangkatan barang penumpang dan lain-lain.
3. Kenaikan pass domestik 50 % dan internasional 88 % ini sangat memberatkan masyarakat dan juga berpotensi mengganggu pembangunan pariwisata yg sedang dilakukan pemerintah daerah.
Untuk itu kami menyampaikan penolakan terhadap kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura per 1 Februari 2025 dan meminta pimpinan DPRD dapat menindaklanjuti dengan menugaskan komisi terkait.
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini sekiranya pembahasan yang saat ini sedang berlangsung oleh DPRD Kota Tanjungpinang tidak menemukan titik terang mengingat pelabuhan SBP merupakan pelabuhan antarkabupaten kota yang seyogyanya juga menjadi tugas dan kewenangan pemerintahan Provinsi Kepri.
Rencana kenaikan tarif pas masuk pelabuhan SBP Tanjungpinang ini sebelumnya disampaikan manajemen Pelindo dan ditandatangani GM Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi tanggal 16 Januari 2025 melalui surat pengumuman.
Di dalam surat tersebut tidak ada tembusan ke Gubernur Provinsi Kepri, DPRD Kepri, Walikota Tanjungpinang, DPRD Kota Tanjungpinang. (Sueb)