BatamHeadlineHukrimKepriTarutungTerkiniTrend

Perobohan Hotel Purajaya Beach Batam dikaitkan dengan Politik, Kuasa Hukum PT. Dani Tasha Lestari Berang

×

Perobohan Hotel Purajaya Beach Batam dikaitkan dengan Politik, Kuasa Hukum PT. Dani Tasha Lestari Berang

Sebarkan artikel ini
Surat undangan prestasi bisnis dari BP Batam tanggal 5 November 2019 yang dihadiri oleh pihak PT. Dani Tasha Lestari pada hari Rabu 6 November 2019.

INFOTODAY.ID. Batam PT. Dani Tasha Lestari berang terkait klaim HM Rudi yang mengkaitkan persoalan perobohan hotel Purajaya dengan persoalan politik. Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum Hotel Purajaya Beach Batam, Eko Nurisman, S.H

“Kebijakan perobohan hotel pura jaya milik PT.Dani Tasha Lestari dilakukan oleh HM Rudi, hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh BP Batam, nomor : B- 2441/A3.1/KL.02.02/6/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang meminta pihak PT Dani Tasha Lestari untuk mengosongkan Lokasi lahan. Walaupun pada saat itu, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena PT.Dani Tasha sedang menempuh proses hukum.

“Namun atas kebijakan kepala BP Batam, Gedung Hotel Pura Jaya tetap di robohkan tanpa melalui proses hukum yang benar, yaitu tanpa adanya penetapan eksekusi dari pengadilan,”tegas Eko.

Dokumentasi pertemuan pihak BP Batam dengan direktur PT Dani Tasha Lestari saat menghadiri undangan prestasi bisnis pada November 2019 lalu.

Pihak PT.Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) lanjutnya, sanggup membayar UWTO dan denda, namun justru pihak BP Batam (Kepala BP Batam “Rudi) tidak menginginkan itu, dan memberikan alokasi lahan kepada pihak pihak lain.

“Dengan dia memberikan kepada pihak lain, itu berarti penerimaan negara hanya UWTO, cerdas atau tidak cara kita memandang ada kerugian pemasukan negara yaitu berupa denda dan pihak PT.Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) seharusnya memiliki hak Istimewa yang mana harusnya di prioritaskan untuk melanjutkan memiliki alokasi lahan, namun sebaliknya malah di tiadakan oleh Kepala BP Batam yakni HM Rudi sebagai ex officio.

“Pemilik pertama atas hak tanah di Batam itu tentu memiliki hak Istimewa, tidak ada yang berujung eksekusi roboh tapi eksekusinya hanya denda, sebagaimana pendapat saksi ahli yang PT.Dani Tasha Lestari (pura Jaya) hadirkan dari Jakarta pada saat di persidangan pada bulan Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Batam. Sebagai contoh Hotel Sultan, dengan segala proses namun sampai hari ini tidak ada perobohan dan diberikan ke pihak lain oleh pemerintah pusat,”ujarnya.

Hotel yang menjadi titik kumpul dan lahirnya ider perjuangan pembentukan provinsi Kepulauan Riau itu ditegaskan Eko, akibat kebijakan HM Rudi yang saat ini menjabat Calon Gubernur Kepri.

“Gedung Hotel Pura Jaya memiliki nilai sejarah terkait pembentukan provinsi kepulauan riau, pada saat ini HM Rudi sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, dimanakah rasa malunya beliau ? apalagi yang dirobohkan oleh beliau adalah harta warisan salah satu Donatur pembentukan provinsi Kepulauan riau, pertanyaan nya APAKAH INI CONTOH TAULADAN yang tanpa disadari sebagai ajaran yang disuguhkan atau disajikan oleh beliau HM Rudi,”tegasnya.

Sementara terkait siaran pers Kepala
Biro Humas Promosi dan Protokol melalui website resmi milik BP Batam yang menyatakan bahwa pengalokasian lahan kepada PT. Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajaya di Kawasan tersebut. Pertama, lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2) berdasarkan penetapan lokasi pada tahun 1988 dan surat perjanjian tahun 1993 telah berakhir pada tanggal 7 September 2018, dimana sampai dengan masa alokasi nya berakhir PT. Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan kepada BP Batam adalah pernyataan keliru dan memanipulasi publik.

“Bahwa tidak benar jika PT Dani Tasha Lestari (Pura jaya) tidak mengajukan
permohonan perpanjangan alokasi lahan kepada BP Batam, faktanya adalah PT Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) telah mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2) kepada BP Batam,”tegas pengacara hotel bersejarah tersebut.

Pihak Hotel lanjut Eko, telah menyerahkan sejumlah permohonan, seperti pe pendaftaran EXT0920190076 , kode BSW : Q7DJ tanggal 05 September 2019 yang mana pada saat melakukan pendaftaran disertai dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti, surat permohonan nomor 1 tanggal 05 september 2019, foto Kopi KTP, foto Kopi Akte pendirian badan hukum.

Foto Kopi Sertifikat atau dokumen alokasi lahan sebelumnya nomor dokumen PT.PL/855/1988 tanggal 07 September 1988, Foto Lokasi Terbangun, Foto Kopi PBB terakhir , Copy Faktur Lunas UWTO 30 Tahun.

“Kami keberatan atas pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam yang menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persuasif dengan memberikan kesempatan kepada PT. Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajaya untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai dengan ketentuan.

Namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan PT. Dani
Tasha Lestari tidak kunjung melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan.

“Bahwa tidak benar jika PT Dani Tasha Lestari (Pura jaya) sampai dengan jangka
waktu yang telah ditentukan, PT. Dani Tasha Lestari tidak kunjung melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan kepada BP Batam.

“Faktanya adalah PT Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) telah mengajukan rencana bisnis (bisnis plan) dan menyatakan kesanggupan untuk membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) kepada BP Batam dan telah dilakukan presentasi terkait rencana business berdasarkan surat undangan dari BP Batam. Hal ini dibuktikan bahwa PT Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) sudah dua kali melakukan presentasi rencana usaha (Business Plan) berdasarkan Surat undangan nomor : UND- 68/A3.4/KL.02.02/11/2019 tanggal 5 November 2019 yang mana presentasi dilaksanakan pada tanggal 6 November 2019 kemudian berdasarkan surat undangan nomor : UND-69/A3.4/KL.01.00/11/2019 tanggal 20 November 2019 yang mana presentasi dilaksanakan pada tanggal 22 November 2019.

Pada tanggal 6 November 2019 PT.Dani Tasha Lestari mengadakan rapat dengan
pihak BP Batam yang dihadiri semua jajarannya. Pihak BP Batam dalam hal ini diwakili oleh Deputi III menyatakan bahwa lahan tersebut tetap akan dialokasikan kepada PT.Dani Tasha Lestari dengan catatan presentasi yang dibuat harus sesuai memenuhi standard yang mencakup aspek teknis keuangan dan investasi yang jelas.

Kemudian Pasca Presentasi kemudian PT.Dani Tasha menyerahkan dokumen
Business Plan hal ini di buktikan dengan Lembar Serah Terima Dokumen tanggal
27 November 2019 yang mana dokumen tesebut telah diserahkan ke Ibu Noor
Azizah (BP Batam) yang mana dokumen terdiri dari
1. Surat Permohonan (Asli)
2. Proposal Rencana Usaha (Business Plan)
3. Laporan Keuangan (Asli)
4. Proyeksi Laporan Keuangan (Asli)
5. Dokumen Akta dan SK Kemenkumham PT Dani Tasha Lestari (copy)
6. File Soft Copy dalam bentuk (CD)
d. Foto-foto pertemuan dengan BP Batam pada saat presentasi rencana usaha
(business plan) terlampir.

Pihak Hotel Purajaya Beach juga keberatan terkait klaim pihak BP Batam yang menyatakan lahan seluas 20 Ha (202.925,91 M2) berdasarkan penetapan lokasi tahun 1993 dan surat perjanjian tahun 2014, lokasi tersebut telah dibatalkan oleh BP Batam atas keputusan tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu daripada tanah hak pengelolaan BP Batam. Dikarenakan setelah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, PT. Dani Tasha tidak memanfaatkan dan melakukan pembangunan secara berkelanjutan dan tidak mengurus Fatwa Planologi serta tidak mengurus IMB di atas alokasi lahan tersebut.

“Bahwa tidak benar mengenai lahan 20 Ha (202.925,91 M2) jika PT Dani Tasha Lestari (Pura jaya) setelah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, PT. Dani Tasha tidak memanfaatkan dan melakukan pembangunan secara berkelanjutan dan tidak mengurus Fatwa Planologi serta tidak mengurus IMB di atas alokasi lahan tersebut, kepada BP Batam, faktanya adalah PT Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) telah melakukan pemanfaatan tanah dengan membangun bangunan berupa villa.

Hal ini dibuktikan dengan foto-foto Pembangunan bangunan villa maupun
Pembayaran lunas UWT (uang wajib tahunan) lunas selama 30 tahun,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *