Infotoday.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan di ruang kerja Kepala Kejati Kepri, Selasa (24/09/2024).
Dokumen ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri dan disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat Kejati lainnya. Hadir pula tim auditor dari BPKP.
Kasus ini bermula pada tahun 2015 hingga 2021, ketika Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) bekerjasama dengan beberapa perusahaan dalam pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam. Dalam prosesnya, terdapat PNBP sebesar 5% yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, serta adanya ketidaksesuaian jumlah pembayaran PNBP sebesar 20% yang diterima BP Batam.
Laporan hasil audit dari BPKP Provinsi Kepri menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar. Hingga saat ini, Kejati Kepri telah memeriksa 25 saksi terkait kasus ini dan akan segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang ada.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. berharap dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kerjasama antara BPKP dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik serta mempercepat kinerja Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebutnya.