HeadlineKepriTanjungpinangTerkiniTrend

Miris, Anggaran Tidak Ada Jadi Alasan Pemko Tanjungpinang Belum Bongkar Baliho Terlarang

×

Miris, Anggaran Tidak Ada Jadi Alasan Pemko Tanjungpinang Belum Bongkar Baliho Terlarang

Sebarkan artikel ini
Baliho Bando diduga Langgar aturan masih berdiri kokoh, Sabtu (21/09). foto : Sueb

INFOTODAY.ID. TANJUNGPINANG: Miris, ternyata penundaan pembongkaran papan reklame atau Baliho Bando, yang berada di dua titik di Kota Tanjungpinang, masing-masing di Jalan D.I Panjaitan kilometer 7 dan Jalan Hang Tuah, Tepi Laut.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, H. Abdul Kadir Ibrahim membenarkan jika pembongkaran tersebut terkendala dari anggaran. Selain itu, pihaknya juga pernah memanggil pemilik papan reklame tersebut untuk dilakukan pembongkaran mandiri.

“Satpol PP telah memanggil pemilik papan reklame tersebut, kami meminta untuk dibongkar secara mandiri,”kata Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Minggu (22/09).

Bahkan, Satpol PP juga telah menggelar rapat bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait rencana pembongkaran baliho Bando itu.

“Kami juga kemarin udah putuskan melalui rapat bersama. Hasil akhir dalam rapat di PU kemarin bersama Kadis PU dan Kadis PTSP akan dilakukan pembongkaran. Pada saat itu, Pol PP diminta untuk menghitung anggaran biaya pembongkaran oleh Kadis PUPR. Terkait biaya pembongkaran, dan itu sudah di sampaikan biaya tersebut kepada Dinas PUPR, namun sampai detik ini tidak lanjut dari biaya tersebut belum ada reaksi.

“Artinya, hal ini masih dengan pasti penanganannya di PUPR. Di sana belum selesai, kuta nunggu kepastian pembongkaran. Kalau nanti harus pol PP yang membongkar sementara dana belum ada, maka pol pp akan lapor ke Walikota atau Sekda,”tutupnya

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang, Rusli yang dihubungi belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Untuk diketahui, Larangan pemasangan papan reklame jenis bando ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan pada pasal 18 ayat (3) ” Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi” dan berlaku efektif sejak tahun 2013.

Berdasarkan pantauan awak media ini, Baliho Bando di Jalan D.I Panjaitan tersebut justru memasang iklan sosial milik Cawagub dan Cawagub Kepri, HM Rudi dan Aunur Rofiq.

Belum diketahui siapa pemilik Baliho Bando tersebut, namun sangat disayangkan, Pemko Tanjungpinang terkesan tebang pilih dalam menerbitkan Baliho yang melanggar aturan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *