INFOTODAY.ID. TANJUNGPINANG: Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Prof Agung Dhamar Syakti, menyatakan pelantikan lima dekan beberapa waktu lalu tidak menyalahi aturan. Hal tersebut dikatakan Agung kepada awak media, Kamis (19/09) sore.
“Dalam perspektif ini kami tidak ada pelanggaran, sehingga memang kita buka ruang buat teman-teman yang berkeberatan terhadap pelantikan tersebut untuk mengambil langkah-langkah yang dibenarkan oleh Undang-undang,” katanya Agung.
Menurutnya, dinamika seperti ini hal baik, karena kampus seharusnya begini keterbukaannya. “Kami sangat terbuka,” ujarnya.
Agung menjelaskan, terkait pelantikan lima dekan baru itu sudah sesuai dengan hasil proses penjaringan. Dimana dalam ketentuan statuta Kampus, dirinya diberikan kewenangan untuk mengangkat pimpinan Fakultas.
“Tidak (menyalahi), kalau dibilang keyakinan manajemen ya, kita tidak mau juga menyalahi, untuk apa membuat suatu hal tujuan baik dengan cara yang tidak baik,” kata Agung. Jadi, semua memiliki kelebihan-kelebihan dan sulit memilih di antara dua orang terbaik ini. Saya tentu punya beberapa tools dan instrumen dipakai siapa yang dipilih sesuai visi misi rektor,” katanya lagi.
Ia menegaskan, dekan yang telah dilantik tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
“Hari ini saya berkeyakinan ini yang benar, nanti (jika digugat) kalau kita yang kalah, tidak ada masalah,” katanya.
Senada dengan Rekor, Wakil Rektor III UMRAH, DR. Suryadi menegaskan bahwa keputusan Rektor telah mempertimbangkan rekomendasi Senat.
“Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 tahun 2023 tentang statuta UMRAH, pasal 65 menyatakan memilih dan menetapkan pengangkatan dekan terpilih berdasarkan hasil pertimbangan senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 huruf g. Dalam pasal 64 huruf g, disebutkan senat fakultas menyampaikan calon dekan berdasarkan hasil pertimbangan kepada rektor selambat-lambatnya satu hari setelah rapat fakultas, “tegas doktor hukum tersebut.
Selain itu, berdasarkan peraturan Rektor UMRAH nomor 8 tahun 2024 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organisasi di bawah Rektor, pasal 16.
“Dalam klausal pasal 16 disebutkan, Rektor memilih dan menetapkan pengangkatan dekan terpilih berdasarkan berdasarkan hasil pertimbangan senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf g.
“Dalam pasal 14 huruf g disebut, senat fakultas menyampaikan calon dekan berdasarkan hasil pertimbangan kepada Rektor paling lambat satu hari setelah rapat senat fakultas,”jelasnya.
Suryadi menghargai adanya dinamika dilingkungan Universitas, oleh karena itu ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada.
“Sebaiknya diselesaikan saja melalui jalur yang ada, bisa diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, apakah keputusan ini benar apa tidak,”ujarnya.
“Klausal dalam statuta tersebut tidak menyebutkan bahwa pertimbangan senat harus berdasarkan skors nilai tertinggi, akan tetapi berdasarkan pertimbangan senat. Kan kedua-duanya merupakan dosen terbaik yang diusulkan oleh senat fakultas, akan tetapi Rektorat memiliki salah satu, kan tidak bisa dipilih dua-duanya,”tutupnya.
Berikut nama-nama dekan yang baru dilantik Rektor UMRAH beberapa waktu lalu.
1. Dr. Sayed Fauzan Riyadi,S.Sos.,IMAS Dekan FISIP
2. Dr. Dony Apdillah, S.Pi, M.Si Dekan FIKP
3. Ahada Wahyusari, S.Pd.,M.Pd Dekan FKIP
4. Myrna Sofia, SE., M.Si Dekan FEBM
5. Martaleli Bettiza, M.Sc Dekan FTTK.