INFOTODAY.ID. Tanjungpinang. Badan Usaha Milik daerah Kota Tanjungpinang (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur bersama (TMB) memutuskan kerjasama sepihak dengan perkumpulan pemuda potong lembu (PPPL).
Surat pemutusan sepihak tersebut dikeluarkan oleh Direktur BUMD, Windrasto Dwi Guntoro pada tanggal 15 Juli 2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh ketua Perkumpulan Pemuda Potong Lembu, Said Ahmad Zain. Menurutnya, dalam surat pemutusan sepihak tersebut, BUMD patut diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang, dimana alasan pemutusan itu, tidak memiliki dasar.
“Alasan yang tercantum dalam surat pemberitahuan pemutusan itu tidak jelas, sebab berdasarkan kerjasama antara PT. TMB dengan PPPL dengan nomor: 013/KB/PT.TMB/XII/2024 dan nomor: 005/PPL-XII/2023 selama ini telah kami laksanakan dengan baik,”ujarnya.
Oleh karena itu, PPL menggap surat pembatasan oleh direktur BUMD tersebut tidak sah.
“Kenapa kami sampaikan surat pemutusan itu tidak sah ?. Karena dalam poin kerjasama, seluruh kewajiban itu telah kami laksanakan dengan baik. Sementara alasan pemutusan kerjasama itu dikarenakan pihak kedua dalam hal ini PPPL tidak memiliki sertifikasi keamanan dan keuangan perusahaan sedang tidak membaik,”tegas Said.
PPPL tambah Said, masih menganggap kerjasama yang telah ditekan bersama tersebut masih berlaku.
“Dari sembilan poin yang telah dituangkan dalam kerjasama, tidak satu poinpun yang menyatakan bahwa pemutusan kerjasama dapat dilakukan jika PPL selaku pihak kedua tidak memiliki sertifikasi keamanan. Lantas kenapa pemutusan ini dikeluarkan dengan alasan tidak memiliki sertifikasi keamanan,”ujar Said.
Jika BUMD tidak mengurungkan niatnya untuk mencabut surat pembatalan tersebut, PPPL tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya-upaya yang dibenarkan oleh Undang-undang di republik ini.
“Kewajiban kami adalah melakukan patroli, menjaga situasi keamanan dan ketertiban kawasan Akau potong lembu.
Said menegaskan sejumlah poin yang menjadi kewajiban pihaknya diantaranya mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat menimbulkan tindakan kejahatan
Mengontrol para pedagang kuliner atau potong lembu agar dapat mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan oleh pengelola
Melaksanakan patroli wajib di wilayah kerja yang ditentukan setiap hari Mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 01.00 Wib.
Pihak kedua akan menempatkan petugas keamanan di wilayah kuliner Akau Potong lembu dan gedung serbaguna
Meningkatkan pengamanan di saat-saat tertentu seperti hari raya idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya.
Melaporkan kepada supervisor kuliner atau potong lembu apabila terdapat masalah atau apapun yang dianggap perlu.
Jika pihak kedua berhalangan melaksanakan tugas pada waktu patroli wajib maka yang bersangkutan diperbolehkan menugaskan orang lain untuk dapat dipercaya untuk menggantikan tugasnya dengan sepengetahuan supervisor kuliner atau potong labu
Melakukan koordinasi dengan supervisor kuliner atau potong lembu
“Dalam poin yang menjadi kewenangan pihak pertama, yakni BUMD dapat melaksanakan pemutusan hubungan kerjasama, jika pihak kedua melanggar kesepakatan ini atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya kerjasama itu atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab. Selama ini kami laksanakan dengan baik, lantas apa alasannya?,”jelasnya.
BUMD Tanjungpinang punya kewajiban hukum, yakni melakukan pembayaran atas kesempatan yang tercantum dalam kerjasama sama itu.
“Sejak Juni lalu, kewajiban Pihak pertama belum dilaksanakan dengan baik. Kami ingatkan, bahwa ada konsekuensi hukum jika kerjasama ini dilanggar sepihak,”tutupnya.
Hingga berita ini diunggah, media ini belum belum dapat melakukan konfirmasi kepada pihak PT. TMB Tanjungpinang.