INFOTODAY.ID.Tanjungpinang- Pengadaan Catering untuk kegiatan 2.103 mahasiswa baru pada kegiatan pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru (PKKMB) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, diduga bermasalah bahkan berpotensi menjadi dugaan koruptor.
Dugaan tersebut muncul setelah ditemukannya sejumlah nasi basi yang memakan korban di dua fakultas pada kegiatan tersebut.
Disamping itu, tertutupnya informasi dari panitia penyelenggara terkait mekanisme pengadaan, harga satuan hingga perusahaan pelaksana kegiatan catering tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyimpanan dalam proyek makanan tersebut.
Ketua Panitia pelaksana, Ary Satya Dharmaa yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui anggaran yang dihabiskan dalam pengadaan makanan tersebut.
Apalagi pemilik perusahaan yang ditujukan, hanya saja Ari membenarkan jika yang melakukan pemesanan terhadap ribuan makanaan selama tiga hari kegiatan tersebut merupakan pejabat Universitas di bidang barang dan Jasa.
“Pejabat pengadaan barang dan jasa yang pesan Pak,”Ujar Kepala Biro Akademik, Perencanaan, Kemahasiswaan dan Kerjasama Ary Satya Dharma UMRAH tersebut.
Bahkan lokasi pemesanan makanan tersebut juga tidak ia ketahui, semua proses tersebut menurutnya dilakukan oleh bagian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Media ini masih menelusuri penyedia Catering tersebut, sebab dalam menjalankan usaha catering pelaku usaha setidaknya harus memiliki sejumlah persyaratan, diantara Standar laik hygiene sanitasi.
Baca :
Sertifikasi laik hygiene sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan olahan pangan siap saji.
Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Sertifikasi kompetensi Penjamah Pangan atau Food Handler difokuskan pada pemastian kompetensi dalam menangani makanan secara aman sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi dan regulasi terkait higiene sanitasi pangan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Melakukan self-assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP-nya.